⁠apa sistem hukum yang digunakan di negara kita Indonesia?

    ⁠apa sistem hukum yang digunakan di negara kita Indonesia?

    CILACAP, INFO_PAS - Sistem hukum negara di dunia ada 6, yaitu: 
    1. Eropa Kontinental (Civil Law System)
    2. Anglo Saxon (Common Law System)
    3. Sistem Hukum Islam
    4. Sistem Hukum Sosialis
    5. Hukum Sub-Sahara (African Law System)
    6. Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)

    Sistem hukum di Indonesia. 
    Sistem hukum yang berlaku saat ini merupakan hasil dari proses perombakan peraturan di masa lampau. Peraturan-peraturan tersebut terbentuk atas pengaruh kebiasaan masyarakat, serta adaptasi dari hukum luar yang masuk ke Indonesia.
    Berdasarkan beberapa sumber, terdapat tiga pokok sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum agama, dan hukum civil. Hukum civil tersebut diketahui merupakan adaptasi dari hukum Eropa Kontinental.
    Selain dari ketiga hukum di atas, Masyarah (2017) menyatakan bahwa sistem hukum di Indonesia kini telah mengalami perombakan dan perkembangan, yaitu memadukan hukum Eropa Kontinental dengan hukum Anglo Saxon.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Besi Terima Kunjungan Konsuler Kedubes...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Karanganyar Ikuti Zoom Peresmian POLTEKPIN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Lapas Besi Latih Napiter, Persiapkan Diri Sebelum Kembali Ke Masyarakat
    Apel Pagi Pegawai Lapas Permisan: Pandu Setiawan Terima Penghargaan Pegawai Teladan
    Pegawai Teladan bulan November : Kalapas Permisan Berikan Apresiasi Kinerja

    Ikuti Kami